BERSIHKAN KARANG GIGI BPJS BOGOR
Apakah BPJS bisa digunakan membersihkan karang gigi di puskesmas atau praktek dokter gigi?
Bersihkan karang gigi bpjs bogor – Pertanyan seperti Bagaimana caranya membersihkan karang gigi ke dokter gigi menggunakan BPJS?, Apakah perawatan kesehatan gigi dan mulut ditanggung oleh BPJS. Membersihkan karang gigi atau bahasa medisnya adalah ‘Scaling/Skeling’. Berikut penjelasan penggunaan BPJS untuk mendapatkan pelayanan Scaling gratis:
- Pertama, pastikan dulu fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) tingkat pertama yang tertera di kartu BPJS/KIS yang anda miliki. Misal, apakah di puskesmas atau klinik pratama. tetapi ada juga yang rumah sakit, hampir paling sering itu fasyankes adalah puskesmas atau klinik pratama.
- Kedua, kamu datang ke faskes yang tertera di kartu BPJS/KIS yang kamu miliki. Jangan lupa bawa identitas KTP juga buat registrasi ke pelayanan kesehatan gigi dan mulut. Lalu ikuti seluruh prosedur pendaftaran yang ada. Pastikan kamu sampai di Poli gigi dan mulut.
- Ketiga, Silahkan mengantri dulu, untuk masuk ke poli gigi dan mulutnya. Langsung sampaikan saja kalau anda mau membersihkan karang gigi.
Bisakah menghilangkan karang gigi tanpa pergi ke dokter gigi, lalu bagaimana caranya?
Bersihkan karang gigi bpjs 2022 – Karang gigi atau juga disebut dental calculus adalah endapan dari sisa sisa makanan yang mengandung mikroorganisme atau bakteri yang menempel pada permukaan gigi dalam rentang waktu yang cukup lama sehingga menebal dan mengalami pengerasan/ terkalsifikasi. Kalkulus ini tidak bisa dibersihkan dengan cara menyikat gigi biasa atau dengan kamu korek pake tusuk gigi, karena udah keras. Tidak obat kumur tidak bisa merontokan karang gigi. karang gigi hanya bisa dihilangkan dengan alat yang berfungsi untuk menghempaskan karang gigi ini.
semakin banyak penumpukan maka semakin keras karang gigi menempel. Inilah yang membuat bau mulut dan bisa menyebabkan penurunan gusi, dan gigi berlubang. Disarankan sebaiknya segera ke dokter gigi untuk membersihkan karang gigi.
Apakah Biaya Scaling Gigi Ditanggung BPJS Kesehatan?
Pembersihan karang gigi bpjs – Pertanyaan mengenai apakah biaya scaling gigi bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan ramai beredar di media sosial. Scaling gigi diketahui merupakan mekanisme non-operasi yang dilakukan untuk membersihkan dan melenyapkan plak dan karang pada gigi. Prosedur ini merupakan salah satu meknisme perawatan gigi yang paling umum dilakukan.
Bersihkan karang gigi ditanggung bpjs – Lalu, apakah biaya penanganan scaling gigi ditanggung BPJS Kesehatan? Penjelasan BPJS Kesehatan disampaikan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf bahwa tindakan biaya scaling gigi ditanggung oleh BPJS Kesehatan satu kali dalam setahun. “Scaling dijamin 1 kali dalam setahun,”. Beliau juga menambahkan, selama pasien mengikuti prosedur pelayanan BPJS Kesehatan, maka pasien tidak dikenakan biaya tambahan.
Panduan praktis pelayanan gigi
Bersihkan karang gigi dengan bpjs – Menurut panduan praktis pelayanan gigi dan prothesa gigi bagi peserta JKN, peserta BPJS Kesehatan mendapatkan pelayanan gigi di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun di fasilitas kesehatan tingkat lanjutan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Adapun fasilitas kesehatan tingkat pertama, terdiri dari: Dokter gigi di puskesmas, atau Dokter gigi di klinik, atau Dokter gigi praktek mandiri/perorangan Sementara, untuk fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan yakni di dokter gigi spesialis/sub spesialis.
Pelayanan gigi yang dijamin oleh BPJS
Pelayanan gigi yang dijamin oleh BPJS Kesehatan diantaranya:
- Pelayanan administrasi yaitu biaya administrasi pendaftaran peserta untuk periksa, penyediaan dan pemberian surat rujukan ke faskes lanjutan bila penyakit pasien tidak dapat ditangani di faskes tingkat pertama.
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis Premedikasi Kegawatdaruratan mulut dan gigi (oro-dental)
- Pencabutan gigi sulung
- Pencabutan gigi permanen
- Obat pasca pencabutan gigi
- Tambal gigi
- Pembersihan karang gigi (hanya 1x dalam setahun).
Prosedur pendaftaran pelayanan gigi
- Jika peserta/ pasien memilih terdaftar di puskesmas atau klinik sebagai Fasilitas Kesehatan (faskes) Tingkat Pertamanya, maka: Puskesmas/ klinik harus menyediakan jaringan (dokter gigi/ lab/ bidan dan sarana penunjang lain). Pasien mendapatkan pelayanan gigi di dokter gigi yang menjadi jaringan puskesmas/ klinik dan tidak ada pendaftaran peserta ke dokter gigi lain
- Jika peserta/ pasien memilih terdaftar di dokter praktik perorangan (dokter umum) sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertamanya, maka: Peserta dapat mendaftar ke dokter gigi praktik mandiri/ perorangan sesuai pilihan dengan mengisi Daftar Isian Peserta (DIP). Peserta diperbolehkan atau dapat mengganti fasilitas kesehatan dokter gigi minimal setelah terdaftar 3 bulan di fasilitas kesehatan tersebut
Prosedur pelayanan peserta BPJS kesehatan
- Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Faskes 1)
Pertama pasien mendatangi puskesmas atau klinik atau dokter gigi praktik mandiri sesuai pilihan pasien. lalu pasien menunjukkan kartu identitas BPJS Kesehatan pada saat proses administrasi. Faskes melakukan pengecekan validitas kartu peserta, setelahnya Faskes melakukan pemeriksaan kesehatan atau pemberian tindakan atau pengobatan terhadap pasien. Setelah pasien selesai mendapatkan pelayanan lalu pasien menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan oleh Fasilitas kesehatan.
Bila secara indikasi medis diperlukan peserta akan memperoleh obat. Rujukan kasus gigi dapat dilakukan jika secara indikasi medis pasien memerlukan pemeriksaan/ tindakan spesialis/ sub spesialis. Rujukan untuk pasien tersebut hanya bisa dilakukan oleh dokter gigi, kecuali puskesmas/ klinik yang tidak memiliki tenaga medis/ dokter gigi.
- Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (faskes lanjutan)
Langkah pertama pasien membawa identitas BPJS Kesehatan dan surat rujukan dari Faskes pertama. Lalu pasien melakukan pendaftaran ke rumah sakit dengan menununjukkan identitas dan surat rujukan. Fasilitas Kesehatan bertanggung jawab untuk melakukan pengecekan validitas kartu dan surat rujukan serta melakukan input data ke dalam aplikasi Surat Elijibilitas Peserta (SEP) dan melakukan pencetakan Surat Elijibilitas Peserta (SEP). Lalu SEP akan dilegalisasi oleh Petugas BPJS Kesehatan yang ada di Rumah Sakit. Selanjutnya pasien mendapatkan pelayanan kesehatan diantaranya pemeriksaan, perawatan, pemberian tindakan, obat, Bahan Medis Habis Pakai (BMHP). Setelah pasien selesai mendapatkan pelayanan kesehatan, pasien diminta menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan oleh Fasilitas Kesehatan.
Pelayanan protesa gigi atau gigi palsu
BPJS juga memberikan perlindungan pelayanan gigi palsu. Gigi palsu merupakan pelayanan tambahan/ pembatasan yang diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan. Adapun pelayanan gigi palsu dapat diberikan di Faskes Tingkat Pertama dan Faskes Rujukan Tingkat Lanjutan. Peserta BPJS Kesehatan yang memerlukan gigi palsu karena kehilangan gigi sesuai atas indikasi medis dan atas rekomendasi dari dokter gigi .
Diketahui, tarif maksimal penggantian gigi palsu adalah sebesar satu juta rupiah dengan ketentuan sebagai berikut: Tarif untuk masing-masing rahang maksimal Rp 500.000. Rincian per rahang: 1 sampai 8 gigi : Rp 250.000 9 sampai 16 gigi : Rp 500.000
Global Estetik Cabang Bogor di
Jl.KS Tubun No.19
Kelurahan Cibuluh, Kecamatan Bogor Utara,
Kota Bogor.16151,Sebelah Toko Herbal Nabawi (Persis diseberang Pintu Keluar Informa Bogor)
Telpon Klinik: 0857-7145-2584
Buka senin s/d minggu jam 09.00 – 20.00
Rute Google Maps
Untuk Cek Daftar Harga,Harga Promo dan Reservasi Cabang yg di pilih, Silahkan Klik Link di bawah ini, tks
https://linktr.ee/globalestetik
Kotak Bogor – https://globalestetik.com/kota-bogor/
Penulis oleh Drg. Arnof
Komentar Terbaru