Global Estetik – Masyarakat Indonesia umumnya tidak terlalu paham dengan realita lapangan dari asuransi, beberapa hanya membeli asuransi karena desakan lingkungan dan beberapa yang lain bahkan tidak tahu bahwa ia mungkin telah tercover dalam pola asuransi baik dari tempat kerja maupun dari pemerintah.
Jenis asuransi yang berkembang di masyarakat kita pada umumnya memang adalah jenis asuransi pemerintah atau berada dibawah tanggungan BPJS, beberapa yang lain mungkin mendapat perlindungan dari jasa asuransi kesehatan kumpulan dari perusahaan tempat ia bekerja, dan ada pula yang secara pribadi memilih jenis asuransi kesehatan individu. Pada kesempatan ini kita akan memfokuskan diri kita pada asuransi milik pemerintah aka BPJS.
Ada banyak pertanyaan di sekitar masyarakat terkait dengan pelayanan kesehatan gigi yang ditanggung oleh pemerintah atau BPJS. BPJS Kesehatan itu tidak gratis (kecuali Penerima Bantuan Iuran/PBI), tetapi pembayarannya dilakukan setiap bulan melalui iuran yang jumlahnya bervariasi sesuai kategori pekerjaan peserta. Peserta BPJS Kesehatan juga bisa dipungut bayaran atas selisih biaya jika meminta peningkatan kelas ruang perawatan lebih tinggi dari yang menjadi haknya.
BPJS Kesehatan juga menjamin biaya pelayanan kesehatan gigi, selama peserta mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang dilakukan berdasarkan indikasi medis yang jelas dari dokter yang memeriksa. [finansialku]
Sesuai dengan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 ayat 1, pelayanan kesehatan gigi yang dijamin BPJS Kesehatan meliputi:
- Administrasi pelayanan terdiri atas biaya pendaftaran pasien dan biaya administrasi lain yang terjadi selama proses perawatan atau pelayanan kesehatan pasien;
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis;
- Premedikasi;
- Kegawatdaruratan oro-dental;
- Pencabutan gigi sulung (topikal, infiltrasi);
- Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit;
- Obat pasca ekstraksi;
- Tumpatan gigi komposit atau GIC; dan
- Scaling gigi (pembersihan karang gigi) pada gingivitis akut.
Pada daftar layanan, pembersihan plak, kalkulus/karang gigi, dan noda gigi diistilahkan dengan “scaling gigi” pada butir (i). Sedangkan tambal gigi disebutkan dalam butir (h): tumpatan komposit/GIC”. Untuk perihal meratakan gigi atau pasang kawat gigi atau pasang behel, asuransi kesehatan tidak akan meng-cover karena masuk dalam kategori estetika atau alasan kecantikan.
Di dalam BPJS juga terdapat pemasangan gigi palsu/protesa gigi. Pemasangan gigi palsu merupakan layanan tambahan dengan limit plafon sesuai dengan indikasi medis dan atas rekomendasi dokter gigi. Biasanya pelayanan ini biasanya bermanfaat untuk lansia yang sudah kehilangan giginya. Tarif untuk gigi palsu yang ditanggung BPJS adalah:
- 1-8 gigi disubsidi Rp250.000/rahang;
- 1 rahang (9-16 gigi) disubsidi Rp500.000/rahang;
- 2 rahang disubsidi Rp1.000.000.
Komentar Terbaru